Kemendikdasmen Resmikan “Hari Belajar Guru†Setiap Pekan untuk Pengembangan Profesional
Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:20 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru yang menetapkan satu hari setiap pekan sebagai Hari Belajar Guru, sebuah inisiatif untuk mendorong guru terus belajar dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, serta ditujukan untuk membentuk budaya belajar kolektif di lingkungan sekolah. Hari Belajar Guru memberikan ruang refleksi dan kolaborasi untuk memperkuat kualitas pengajaran di kelas.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah dalam menciptakan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. “Hari Belajar Guru bukan hanya memberikan waktu untuk belajar, tapi menjadi ruang tumbuh bersama,” ujar Nunuk pada Sabtu, 19 April 2025.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib menjalani Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menyesuaikan diri dengan dinamika pendidikan.
Hari Belajar Guru dijadwalkan berdasarkan kesepakatan antar-guru di satuan pendidikan, sehingga tidak mengganggu jadwal belajar siswa. Aktivitas belajar guru bisa dilakukan secara kolektif melalui wadah seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Menariknya, jadwal Hari Belajar bisa disesuaikan antar mata pelajaran. Misalnya, guru IPA dan guru PJOK bisa memilih hari yang berbeda sesuai kebutuhan forum belajar masing-masing. Lokasi kegiatan juga fleksibel, bisa dilakukan di sekolah atau tempat lain yang relevan.
Untuk mendukung kelancaran program ini, pemerintah memperbolehkan penggunaan dana operasional pendidikan seperti BOS, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan, baik dari skema reguler maupun berbasis kinerja. Sumber dana lain yang sah juga diperbolehkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dengan dukungan kepala daerah dan dinas pendidikan di masing-masing wilayah, Hari Belajar Guru diharapkan menjadi budaya positif yang meningkatkan kualitas guru, memperkuat karakter siswa, dan menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih dinamis di seluruh Indonesia.
